GAIDOTRAVEL.COM – Paspor merupakan dokumen penting dan wajib dimiliki saat akan berpergian ke luar negeri. Tanpa paspor maka Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun pintu tiba di bandara.
Paspor juga menjadi identitas pengenal ketika berada di luar negeri. Di dalam paspor terdapat informasi diri seperti, negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir serta informasi penting lainnya.
Ternyata, ada beberapa syarat dalam pembuatan paspor yang harus Anda lengkapi. Berikut adalah cara dan syarat bikin paspor 2024 yang perlu diketahui.
Cara bikin paspor terbaru 2024
Ada dua cara membuat paspor tahun 2024. Pertama, bisa dilakukan secara daring. Kedua, dilakukan dengan mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat.
Cara bikin paspor online
Cara ini dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan mengambil nomor antrean secara daring.
1. Buat akun baru. Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. Setelah selesai, masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar.
2. Pilih layanan yang dibutuhkan, apakah pembuatan paspor baru atau penggantian paspor.
3. Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat. Hal ini diperlukan untuk proses verifikasi, foto, dan wawancara.
4. Pilih jadwal kunjung ke kantor imigrasi untuk verifikasi, foto, dan wawancara.
5. Isi formulir dengan lengkap dengan informasi data pribadi dan identitas lainnya. Pastikan semua data dimasukkan dengan benar.
6. Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, akta, dan lainnya. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi berencana untuk menghapus syarat dokumen KK dan KTP dalam membuat paspor baru.
7. Konfirmasi seluruh proses dan lakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui e-commerce, minimarket, atau m-banking.
Cara bikin paspor ke kantor imigrasi
Selain dilakukan secara daring, cara bikin paspor terbaru 2024 juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi secara langsung. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Anda juga bisa mengisi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan da menunggu dokumen diperiksa. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
Selanjutnya, Anda bisa melanjutkan proses ke tahap foto, sidik jari, dan wawancara.
Syarat bikin paspor 2024
Syarat bikin paspor 2024 tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut beberapa dokumen yang diperlukan:
– KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
– Kartu Keluarga (KK)
– Dokumen lain berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, Anda bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
– Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Surat penetapan ganti nama.
– Paspor lama bagi yang telah memiliki.
– Dokumen penunjang seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat kesehatan, dan lain-lain.
Namun demikian, beberapa waktu lalu Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hal ini membuat Anda tak perlu lagi melampirkan KTP dan KK sebagai syarat bikin paspor. Hanya saja, belum diketahui dengan pasti kapan sistem baru tersebut akan diterapkan.
Biaya pembuatan paspor 2024
Berikut rincian biaya pembuatan paspor 2024:
– Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp350 ribu
– Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp650 ribu
– Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150 ribu
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
– Paspor hilang: Rp1 juta
– Paspor rusak: Rp500 ribu